Lingkungan Legal dan Peraturan, Aspek Lisesnsi,
dan Antitrust
Setiap pemerintahan
nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain
dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya
nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri
yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan
pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada.
Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa,
orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba
untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk
suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan
regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah.
HUKUM
INTERNASIONAL
Menurut Gatot P. Soemartono menyatakan pengertian
hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya
tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan
bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan
suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
Hukum merupakan aturan-aturan yang dilaksanakan dalam
rangka mengatur tingkah laku individu dalam suatu masyarakat, hubungan diantara
mereka, dan hubungan dengan masyarakat secara keseluruhan. Secara garis besar,
ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law dan code law
(statuate law atau civil law).
Common law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada
preseden, kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi terhadap hukum yang
seharusnya diterapkan pada situasi tertentu. Negara-negara yang menerapkan
sistem ini terutama adalah negara-negara anggota persemakmuran, seperti
Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Hongkong,
Pakistan, Singapura, Malaysia, dan negara-negara bekas Koloni Inggris lainnya.
Code law adalah sistem hukum yang didasarkan pada
aturan –aturan legislatif yang tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini
adalah Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea,
Thailand, Cina, Taiwan, dan Indonesia. Dalam code law,ada tiga macam hukum yang
berlaku, yaitu hukum dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan
hukum pidana (criminal law).
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai
peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa.
Ada dua kategori hukum internasional yaitu hukum publik (hukum internasional)
dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang
perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi
dari masing-masing bangsa. Hukum internasional awalnya mengenai pernyataan
perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan
pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru. Semua
negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain
terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang
berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk
mengarahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.
ORGANISASI
KAWASAN
Organisasi Kawasan (OK) adalah organisasi internasional (OI)
yang beranggotakan beberapa negara dan mencakup badan geopolitik yang operasinya tidak
memandang batas negara-bangsa.
Keanggotaannya ditentukan oleh batas geografi tertentu seperti benua atau batas
geopolitik seperti blok ekonomi. Organisasi
kawasan didirikan untuk mendorong kerja sama dan integrasi politik dan ekonomi
atau dialog antarnegara atau antarlembaga dalam satu wilayah geografis atau
geopolitik tertentu.
Organisasi ini menggambarkan pola pembangunan dan
sejarah yang muncul sejak akhir Perang Dunia II serta fragmentasi di
dalam globalisasi. Sebagian besar
OK bekerja sama dengan organisasi-organisasi multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Meski organisasi kawasan kadang disebut organisasi internasional, istilah organisasi
kawasan dianggap lebih masuk akal karena menekankan cakupan
keanggotaannya yang lebih terbatas. Contoh organisasi kawasan adalah Uni Afrika
(UA), Uni Eropa (UE), Komunitas Karibia (CARICOM), Liga Arab (AL), Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Asosiasi Kerja Sama Kawasan Asia Selatan
(SAARC), dan Persatuan Bangsa-Bangsa Amerika Selatan (USAN).
LISENSI
Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin oleh
pemilik lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan dan menggunakan
suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan
syarat-syarat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya disertai
dengan imbalan berupa royalty.
Menurut Adrian Sutedi (2010), lisensi itu bisa untuk
produk atau merek di industry apapun. Jika dulu lisensi hanya sebatas produksi,
sekarang sudah berkembang di semua industri. Industrinya mulai pakaian,
barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat
dilisensikan.
Strategi ini dilakukan jika perusahaan mempunyai
kemampuan secara teknis tetapi tidak mempunyai kemampuan secara internasional
untuk memasuki pasar luar negeri dan adanya keinginan untuk menghindari risiko
pada saat mengirimkan atau memasukkan sumberdaya ke pasar yang mana tidak
lazim, kondisi politik yang mudah berubah dan ketidakstabilan ekonomi.
Ada solusi untuk mengatasi kelemahan diatas, yaitu
melalui cross licensing agreement, merupakan cara yang umum
digunakan industri-industri teknologi dimana ada perjanjian atau kesepakatan
bahwa perusahaan bisa melisensi beberapa kepemilikannya yang intangibel dan
memberikan pengetahuan teknologinya kepada perusahaan asal.
Asas
Pemberian Lisensi
1.
Asas Kebebasan Berkontrak dan Sah-nya Perjanjian
Asas
ini berlaku universal dan tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa setiap pihak diperbolehkan membuat perjanjian ataupun selama perjanjian
tersebut dibuat secara sah dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang
undang bagi para pembuatnya.
2.
Asas Kepatutan dan Kewajaran
Sesuatu
yang dapat dimengerti akal budi dan perasaan manusia. Asas kepatutan dan
kewajaran berkaitan erat dengan asas itikad baik.
3.
Asas Kewajiban dan Hak
Muncul
karena pada dasarnya perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi salah satu
pihak yang menjadi pihak lainnya dan begitu pula sebaiknya.
4.
Asas Keadilan
Merupakan
tiang utama yang menjembatani antara hak dan kewajiban antar para pihak yang
terkait di dalam perlisensian. Adil disini maksudnya tidak berart sebelah,
tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada kebenaran.
Pemberian
lisensi adalah sebuah cara masuk yang ampuh jika perusahaan mempunyai beberapa
jenis asset swamilik, seperti produk atau teknologi yang dipatenkan, merek
dagang, atau nama merek darinya perusahaan ingin memanfaatkan skala internasional
tanpa mengeluarkan sumber daya untuk operasi internasional. Di bawah perjanjian
lisensi, pemberi lisensi (licensor) mengizinkan perusahaan lain (licensee)
untuk menggunakan hak milik intelektualnya melalui pertukaran dengan kompensasi
yang ditunjuk sebagai royalty. Perusahaan penerima lisensi disebut licensee.
Hak milik tersebut dapat berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, teknologi,
kecakapan teknis, atau keahlian pemasaran khusus. Sebagai balasan licensee
biasanya berjanji untuk memproduksi produk yang dicakup oleh hak tersebut,
memasarkan produk tersebut di dalam teritori yang telah diberikan, dan membayar
kepada licensor sejumlah uang yang berkaitan dengan volume penjualan produk
tersebut.
ANTITRUST
Hukum atau Undang-undang “Antipakat” (antitrust)
atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan
dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil
dari hukum Amerika Serikat.
Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari
zaman “krisis kepercayaan” di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk
memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi.
Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di
Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di
luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan
untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan
hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika
Serikat. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya
dibuat untuk memerangi bisnis trust – sekarang umum dikenal
sebagai kartel.
Di
beberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan istilah “antitrust law” atau
ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum
persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti monopoli diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan pengaturan secara
khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku
usaha.Sejarah pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa iklim
bersaing di Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di mana
Indonesia telah membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang
memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_kawasan
https://www.silontong.com/2018/05/09/pengertian-hukum-lingkungan/#
http://mata-hari-terbit.blogspot.com/2013/10/lingkungan-legal-dan-peraturan.html
https://dokumen.tips/documents/lingkungan-legal-dan-peraturan.html
http://miraciayo-think.blogspot.com/2007/05/lisensi-licensing-definisi-dan-latar.html
http://finansial.bisnis.com/read/20130820/9/157641/kamus-ekonomi-apa-arti-antitrust
https://id.wikipedia.org/wiki/Antitrust
http://mfarhan650.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html
http://mycindyjuliyani.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html
0 komentar:
Posting Komentar