Selasa, 17 November 2020

MANAJEMEN PEMASARAN ERA REV. INDUSTRI 4.0

Lingkungan Legal dan Peraturan, Aspek Lisesnsi, dan Antitrust

 

Setiap pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada.

Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah.

HUKUM INTERNASIONAL

Menurut Gatot P. Soemartono menyatakan pengertian hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.

Hukum merupakan aturan-aturan yang dilaksanakan dalam rangka mengatur tingkah laku individu dalam suatu masyarakat, hubungan diantara mereka, dan hubungan dengan masyarakat secara keseluruhan. Secara garis besar, ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law dan code law (statuate law atau civil law).

Common law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden, kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi terhadap hukum yang seharusnya diterapkan pada situasi tertentu. Negara-negara yang menerapkan sistem ini terutama adalah negara-negara anggota persemakmuran, seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Hongkong, Pakistan, Singapura, Malaysia, dan negara-negara bekas Koloni Inggris lainnya.

Code law adalah sistem hukum yang didasarkan pada aturan –aturan legislatif yang tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea, Thailand, Cina, Taiwan, dan Indonesia. Dalam code law,ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu hukum dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana (criminal law).

Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional yaitu hukum publik (hukum internasional) dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum internasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru. Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengarahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.

ORGANISASI KAWASAN

Organisasi Kawasan (OK) adalah organisasi internasional (OI) yang beranggotakan beberapa negara dan mencakup badan geopolitik yang operasinya tidak memandang batas negara-bangsa. Keanggotaannya ditentukan oleh batas geografi tertentu seperti benua atau batas geopolitik seperti blok ekonomi. Organisasi kawasan didirikan untuk mendorong kerja sama dan integrasi politik dan ekonomi atau dialog antarnegara atau antarlembaga dalam satu wilayah geografis atau geopolitik tertentu.

Organisasi ini menggambarkan pola pembangunan dan sejarah yang muncul sejak akhir Perang Dunia II serta fragmentasi di dalam globalisasi. Sebagian besar OK bekerja sama dengan organisasi-organisasi multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski organisasi kawasan kadang disebut organisasi internasional, istilah organisasi kawasan dianggap lebih masuk akal karena menekankan cakupan keanggotaannya yang lebih terbatas. Contoh organisasi kawasan adalah Uni Afrika (UA), Uni Eropa (UE), Komunitas Karibia (CARICOM), Liga Arab (AL), Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Asosiasi Kerja Sama Kawasan Asia Selatan (SAARC), dan Persatuan Bangsa-Bangsa Amerika Selatan (USAN).

LISENSI

Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan dan menggunakan suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalty.

Menurut Adrian Sutedi (2010), lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industri. Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat dilisensikan.

Strategi ini dilakukan jika perusahaan mempunyai kemampuan secara teknis tetapi tidak mempunyai kemampuan secara internasional untuk memasuki pasar luar negeri dan adanya keinginan untuk menghindari risiko pada saat mengirimkan atau memasukkan sumberdaya ke pasar yang mana tidak lazim, kondisi politik yang mudah berubah dan ketidakstabilan ekonomi.

Ada solusi untuk mengatasi kelemahan diatas, yaitu melalui cross licensing agreement, merupakan cara yang umum digunakan industri-industri teknologi dimana ada perjanjian atau kesepakatan bahwa perusahaan bisa melisensi beberapa kepemilikannya yang intangibel dan memberikan pengetahuan teknologinya kepada perusahaan asal.

Asas Pemberian Lisensi

1.        Asas Kebebasan Berkontrak dan Sah-nya Perjanjian

Asas ini berlaku universal dan tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap pihak diperbolehkan membuat perjanjian ataupun selama perjanjian tersebut dibuat secara sah dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang undang bagi para pembuatnya.

2. Asas Kepatutan dan Kewajaran

Sesuatu yang dapat dimengerti akal budi dan perasaan manusia. Asas kepatutan dan kewajaran berkaitan erat dengan asas itikad baik.

3. Asas Kewajiban dan Hak

Muncul karena pada dasarnya perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi salah satu pihak yang menjadi pihak lainnya dan begitu pula sebaiknya.

4. Asas Keadilan

Merupakan tiang utama yang menjembatani antara hak dan kewajiban antar para pihak yang terkait di dalam perlisensian. Adil disini maksudnya tidak berart sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada kebenaran.

Pemberian lisensi adalah sebuah cara masuk yang ampuh jika perusahaan mempunyai beberapa jenis asset swamilik, seperti produk atau teknologi yang dipatenkan, merek dagang, atau nama merek darinya perusahaan ingin memanfaatkan skala internasional tanpa mengeluarkan sumber daya untuk operasi internasional. Di bawah perjanjian lisensi, pemberi lisensi (licensor) mengizinkan perusahaan lain (licensee) untuk menggunakan hak milik intelektualnya melalui pertukaran dengan kompensasi yang ditunjuk sebagai royalty. Perusahaan penerima lisensi disebut licensee. Hak milik tersebut dapat berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, teknologi, kecakapan teknis, atau keahlian pemasaran khusus. Sebagai balasan licensee biasanya berjanji untuk memproduksi produk yang dicakup oleh hak tersebut, memasarkan produk tersebut di dalam teritori yang telah diberikan, dan membayar kepada licensor sejumlah uang yang berkaitan dengan volume penjualan produk tersebut.

ANTITRUST

Hukum atau Undang-undang “Antipakat” (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat.

Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari zaman “krisis kepercayaan” di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust – sekarang umum dikenal sebagai kartel.

Di beberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan istilah “antitrust law” atau ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku usaha.Sejarah pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa iklim bersaing di Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di mana Indonesia telah membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_kawasan

https://www.silontong.com/2018/05/09/pengertian-hukum-lingkungan/#

http://mata-hari-terbit.blogspot.com/2013/10/lingkungan-legal-dan-peraturan.html

https://dokumen.tips/documents/lingkungan-legal-dan-peraturan.html

http://miraciayo-think.blogspot.com/2007/05/lisensi-licensing-definisi-dan-latar.html

http://finansial.bisnis.com/read/20130820/9/157641/kamus-ekonomi-apa-arti-antitrust

https://id.wikipedia.org/wiki/Antitrust

http://mfarhan650.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html

http://mycindyjuliyani.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html

 

0 komentar:

Posting Komentar