Jumat, 10 Juli 2020

PPT dan KASUS MATERI MINGGU KE-7

PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT SERTA ETIKA PROFESI


Aspek Etika Bisnis Islami
Secara sederhana etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komrehensif tentang etika bisnis.
1.       Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.

2.       Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan. Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S. al-Isra’: 35).
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”

3.       Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.

4.       Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.


5.       Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.

 Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
Contoh etikal egoism
1.     Menyelamatkan mangsa lemas – walaupun perkara ini adalah membahayakan diri sendiri namun demikian ganjaran dalam bentuk wang atau penghormatan dalam memotivasikan individu dalam melaksanakan perkara tersebut.

2.     Pergi ke luar negara untuk membantu mangsa peperangan – walaupun perlu mengorbankan masa dan tenaga namun oleh kerana ganjaran dan tajaan yang disediakan oleh pihak tertentu maka seseorang dapat melaksanakan perkara ini.

Konsep Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Relativisme dalam Islam adalah perbuatan manusia dan nilainya harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Hadis. Prinsip konsultasi dengan pihak lain sangat ditekankan dalam Islam dan tidak ada tempat bagi egoisme dalam Islam.
Etika Relativisme juga memiliki pengertian lain yaitu doktrin yang menyatakan bahwa tindakan harus dinilai sesuai denganapa yang dirasakan individu benar atau salah menurut mereka. Hal ini berpendapat bahwa bila ada dua individu atau budaya berbeda mengenai moralitas isu atau tindakan tertentu.
Relativisme etis adalah teori bahwa karena masyarakat yang berbeda memiliki keyakinan etis yang berbeda. Apakah tindakan secara moral benar atau salah, tergantung kepada pandangan masyarakat itu. Dengan kata lain, relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis yang secara absolute benar dan yang diterapkan atau harus diterapkan terhadap perusahaan atau orang dari semua masyarakat.

Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan "hasil" atau "konsekuensi" seperti yang ada dalam teori teleologi.
Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu  prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti  perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.

Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.

Prinsip Etika Profesi
1.     Prinsip Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.

2.     Prinsip Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam  kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.

3.     Prinsip Otonomi : Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.

4.     Prinsip Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT


Pengacara OC Kaligis pada tahun 2015 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Perkara ini berasal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis 9 Juli 2015. Awal mula KPK melibatkan lima orang yaitu PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera penggantian PTUN Syamsir Yusfan, serta Sebagai pengacara dari kantor OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry. Kemudian pengadilan OC Kaligis dinyatakan disetujui dan diajukan divonis 5 tahun penjara diperberat oleh Mahkamah Agung kompilasi kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Kronologi kejadian yang terjadi ini terjadi saat KPK melaksanakan penilaian di Medan. KPK yang diterima melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis dan mereka yang menyuap untuk melepaskan gugatan yang diajukan kepada hakim. Sementara uang suap ini diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Sebagai gugatan ini dilakukan untuk memberikan izin Kejaksaan Tinggi Sumut yang diterbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut.

Sejujurnya, pada kasus ini, pengadilan OC Kaligis telah mencoreng profesi advokat. Izin praktik hukum dari OC Kaligis ini pun bisa di cabut Izin lakukan suap. Abdul Fickar menghargai OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu Abdul Fickar menghargai OC Kaligis melakukan persaingan yang tidak sehat sesama advokat dengan menyuap hakim. Seharusnya advokat harus dibuat dengan adil karena merupakan penegak hukum.

Tentunya kasus ini membuat kaget seluruh masnyarakat karena OC Kaligis merupakan advokat yang profesional dan tidak dibutuhkan dia untuk melakukan seperti halnya kasus ini. Para advokat dituntut untuk selalu melihat masalah apa pun dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan masalah pada masalah yang ditanganinya. Tindakan ini mengganti kode etik disetujui yang telah ada dan ditentukan. Hubungi kode etik profesi yang perlu dipatuhi antara lain:

1. Pasal 3 huruf b yaitu, ”Advokat dalam melakukan tugasnya tidak perlu hanya-mata untuk mendapat ketidakseimbangan materi tetapi lebih sesuai dengan hukumnya, Kebenaran dan Keadilan.”

2. Pasal 4 huruf a yaitu, ”Advokat dalam perkara-perkara perdata harus memenuhi syarat dengan jalan damai.”
3. Pasal 4 huruf c, ”Advokat tidak dibenarkan untuk kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”
4. Pasal 9 huruf a, ”Setiap Advokat wajib dipenuhi dan diperoleh Kode Etik Advokat ini.”
Kode Etik Advokat Indonesia merupakan hukum tertinggi bagi advokat dalam menjalankan profesi. Tidak hanya menjamin dan melindungi advokat, kode etik juga membebankan setiap advokat untuk jujur ​​dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat. “Oleh karena itu, setiap advokat dalam menjalankan tugas profesinya wajib tuduk, taat dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, UU Advokat, Kode Etik Advokat dan nilai-nilai tukar publik. Dengan demikian, setiap advokat tidak dapat digunakan untuk melakukan dan mencoba yang dimaksudkan dengan moralitas dan mencederai rasa keadilan publik. Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat ditegaskan untuk menjamin keamanan kehakiman yang independen, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab,
Fungsi dari kode etik adalah menjunjung martabat profesi serta mempertahankan kesejahteraan para anggotanya dengan membelanjakan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan bahanil anggotanya. Sementara peran dari kode etik yaitu kode etik yang ditujukan untuk melindungi anggota-anggotanya dalam menentang tindakan-tindakan yang tidak jujur, membahas hubungan antar anggota, sebagai pelindung dari campuran tangan pihak luar atau pengelola yang tidak adil, meningkatkan pengembangan kualitas dalam praktik, yang sesuai dengan cita-cita masyarakat, dan kode etik yang sesuai antara profesi dengan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ada 3 maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yaitu:
  1. Menjaga dan meningkatkan kualitas moral.
  2. Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis.
  3. Melindungi kesejahteraan materiil untuk pengemban profesi.
Dengan menghilangkan masalah ini, terjadi beberapa kemungkinan yang terjadi antara lain:
Pertama, membuat citra setuju di pandangan masyarakat menjadi semakin menurun. Bila disetujui seperti OC Kaligis yang dipercaya profesional dan memperjuangkan keadilan dalam menyelesaikan perkara seperti terlibat dalam kasus ini, bagaimana dengan pengacara-pengacara lain yang berjuang hanya demi materi.
Kedua, terbongkarnya kasus suap yang menyeret Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara, telah menguatkan bukti selama ini, pemerintah daerah tidak juga lepas dari pemerasan para hakim melalui para pengacara. Kasus-kasus yang melibatkan pemerintah daerah kerap dikalahkan oleh pengadilan. Sebagai contoh Pemrov DKI Jakarta kerap dikalahkan oleh pengadilan atas berbagai kasus sengketa tanah, properti dan sebagainya.
Ketiga, mereka semua sebagai penegak hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tidak hanya mengubah kode etik profesi mereka tetapi juga menentang sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta dapat merusak citra dan moral Indonesia.
Seharusnya sebagai advokat Indonesia yang merupakan warga negara Indonesia, harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memenangkan satria, jujur ​​dalam mempertahankan keadilan dan dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia. Dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat dan sumpah jabatannya. Kepribadian ini yang harus dimiliki oleh setiap advokat di Indonesia. Namun, masalah ini menunjukkan penegakan kode etik advokat di Indonesia belum berjalan dengan baik dan maksimal.
Untuk menegakkan kode etik advokat dan mempertahankan kualitas profesi, harus memperhatikan kompetensi intelektual agar lebih baik pelayanannya kepada masyarakat. Hal ini harus dilakukan agar terwujudnya advokat-advokat yang tidak hanya bermodalkan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki moralitas dan nilai kesadaran yang baik dan mulia. Memahami tugas-tugas mereka, fungsi, dan perannya sebagai advokat yang benar dan profesional, yang memiliki komitmen untuk mempertanyakan kebebasan dengan tanpa membeda-bedakan, tanpa rasa takut, berpedoman pada kode etik, memiliki ikatan yang teguh dan yakin, serta tidak memerlukan Keuntungan bagi dirinya sendiri.

Link PPT: https://drive.google.com/file/d/1aSrXKxd0SLfmpT08Szlj3odtJ4Of9dYu/view?usp=sharing
Sumber : https://kawanhukum.id/pelanggaran-kode-etik-advokat/

Profil Penulis

Nama                 : Firyal Humairah

NPM                  : 12217399

Kelas                  : 3EA01

Mata Kuliah     : Etika Bisnis

0 komentar:

Posting Komentar