KASUS MATERI 2 PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Pengertian
Etika Bisnis
Pengertian etika bisnis menurut Velasquez
(2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Pada hakikatnya penerapan etika bisnis yang
baik dan benar dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom
adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam
dunia bisnis.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip ini merupakan prinsip yang paling
problematik karena banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya
dengan melakukan penipuan atau bertindak curang, entah karena situasi eksternal
tertentu atau memang dengan sengaja dilakukan. Kejujuran terkait erat dengan
kepercayaan. Kepercayaan adalah aset yang sangat berharga bagi kegiatan bisnis.
Sekali pihak tertentu tidak jujur, dia tidak bisa lagi dipercaya dan berarti
sulit bertahan dalam bisnis.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini
menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam realisasi
eksternal perusahaan maupun realisasi internal perusahaan perlu diperlakukan
sesuai dengan haknya masing-masing.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini menuntut agar
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling
menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain, sehingga melahirkan suatu
win-win situation.
e. Integritas Moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu
menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaannya. Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan
dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan
dibanggakan, dan ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa
saja, baik ke luar maupun ke dalam perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika bisnis
dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Profil Perusahaan
PT. Mayora Indah Tbk. (Perseroan) didirikan
pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang. Kemudian menjadi
perusahaan publik pada tahun 1990. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, kegiatan
usaha PT. Mayora Indah Tbk. diantaranya adalah dalam bidang industri. Saat ini,
PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing
masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi dan salah satu divisinya
adalah PT Tirta Fresindo Jaya dengan lokasinya di Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur
dan beberapa lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.
Beberapa divisi bisnis PT. Mayora Indah Tbk.
Adalah sebagai berikut:
a. Divisi Biscuit
Merek dagangnya antara lain Roma, Danisa,
Royal Choice, Better, Muuch Better, Slai O’Lai, Sari Gandum, Sari Gandum
Sandwich, Coffeejoy, Chees’kress.
b. Divisi Wafer
Merek dagangnya antara lain Beng Beng, Beng
Beng Maxx, Astor, Astor Skinny Roll, Roma Wafer Coklat, Roma Zuperrr Keju.
c. Divisi Kembang gula
Merek dagangnya antara lain Kopiko, Kopiko
Milko, Kopiko Cappuccino, Kis, Tamarin, Juizy Milk.
d. Divisi Kopi
Merek dagangnya antara lain Torabika Duo,
Torabika Duo Susu, Torabika Jahe Susu, Torabika Moka, Torabika 3 in One,
Torabika Cappuccino, Kopiko Brown Coffee, Kopiko White Coffee, Kopiko White
Mocca.
e. Divisi Coklat
Merek dagangnya adalah Choki-choki.
f. Divisi Makanan kesehatan
Merek dagangnya antara lain Energen Cereal,
Energen Oatmilk, Energen Go Fruit.
g. Divisi Beverage
Merek dagangnya antara lain Teh Pucuk Harum,
Kopiko 78, Q Guava, Kopikap dan Le Minerale.
Di Indonesia PT. Mayora Indah Tbk. tidak
hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman olahan,
tetapi juga dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan produk
produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing masing.
Analisis Permasalahan
Permasalahan antara warga dengan PT Tirta
Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini
bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua
wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan
berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan
17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun
perusahaan diperuntukkan sebagai gudang. Namun dengan seketika, izin areal tersebut
berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari
Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013
yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan
sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten
Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung
geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi
dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak
pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri.
Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan,
profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Sejak saat itu, gelombang penolakan terus
berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen
organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang
dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih
dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK
0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD
Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan. Karena tidak ada tindakan tegas dari
pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya
pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah
Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan
Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut. Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan
santri yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan
istighosah di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya
di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Istighosah ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan
yang tidak kunjung menghentikan kegiatannya.
Menyikapi tuntutan warga tersebut, pihak DPRD
Banten akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran yang beberapa diantaranya :
1. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati
surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014
tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta
Fresindo Jaya.
2. PT. Tirta Fresindo Jaya agar segera
menghentikan aktivitas kegiatannya.
3. Kepada Bupati Pandeglang yang saat ini
dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk
segera dapat mengambil langkah-langkah guna menghentikan kegiatan PT. Tirta
Fresindo Jaya.
4. Kepada aparat kepolisian agar dapat
membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group)
dilokasi sebagai mana maksud.
Menurut perwakilan warga yang tergabung Cadas
Sari – Baros pihak PT. Tirta Fresindo Jaya tetap tidak mengindahkan pokok-pokok
pikiran DPRD Banten tersebut dan tetap melakukan aktivitasnya di lapangan
seperti biasa. Akhirnya pada tanggal 6 Pebruari 2017, warga kembali bergerak
menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar 300 warga ini ingin berdiskusi dengan
Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita.
Namun kedatangan warga saat itu tak digubris
sehingga warga merasa kecewa dengan melampiaskan kemarahan mereka ke pabrik air
minum PT. Tirta Fresindo Jaya. Aksi ini akhirnya berujung dengan penangkapan 6
(enam) orang warga Cadas Sari – Baros dengan tiga orang ditetapkan sebagai
tersangka tanpa ada proses surat panggilan dan BAP sebelumnya. Hingga saat ini,
aparat kepolisian masih melakukan penyisiran ke kampung-kampung dan meneror
warga di dua desa ini. Situasi tersebut melahirkan keresahan di antara warga.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite
Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air menilai
bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian ini
merupakan tindakan penyimpangan dari kewenangan yang mereka miliki. Warga Cadas
Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka merupakan korban dari kebijakan
privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga
kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air. Menurut mereka hal ini
terkait dengan perbuatan tersistematis untuk menggusur warga tempat dan ruang
hidup mereka.
Pelanggaran
Etika Bisnis PT. Tirta Fresindo Jaya
Undang-undang Sumberdaya Air merupakan salah
satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water
Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga
didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi
yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air.
Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama
dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya Air.
Dari pemaparan tentang latar belakang masalah
diatas maka penulis menganalisa bahwa terjadi indikasi pelanggaran Etika Bisnis
yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya adalah
sebagai berikut:
a. Mengacu konstitusi agraria di Indonesia,
bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan
diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai
Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena
itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan
privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut
hajat hidup orang banyak.
b. Warga Cadas Sari dan Baros yang sebagian
besar merupakan petani telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah
dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT. Tirta Fresindo Jaya .
c. Hak agraria petani Cadas Sari – Baros yang
dilindungi UU No.41/2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT.
Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya aktivitas pembangunan lainnya harus
menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
Adapun solusi dalam pelanggaran akan etika
bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar
masalah ini bisa segera terselesaikan adalah:
a. Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan
Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros
yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
b. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda
Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke
rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.
c. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres
Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan
oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria
warga Cadas Sari – Baros.
d. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati
surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21
November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya
(Mayora Group).
Kesimpulan
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya
hendaknya perusahaan menerapkan dengan benar prinsip-prinsip etika bisnis
tujuannya agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan
merugikan masyarakat. Secara umum etika dalam berbisnis merupakan acuan cara
yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah
ditentukan. Untuk itu etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan
fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan bisnis dapat tercapai.
Sumber
:
Anonim. 2017. Profil Perusahaan.http://www.mayoraindah.co.id/profil/mayora-selayang-pandang/ (Diakses tanggal 11 April 2017)
Rezky Ramadhan. 2019. https://rezkyramadhanblog.wordpress.com/2019/05/04/studi-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pada-pt-tirta-fresindo-jaya/
(Diakses tanggal 4 Mei 2019)
Link PPT Materi 2
https://drive.google.com/file/d/1YP8jkOABswdSSJNu_y2zHa3vNR0NZbiZ/view?usp=sharing
Profil Penulis
Nama : Firyal Humairah
NPM : 12217399
Kelas : 3EA01
Mata Kuliah : Etika Bisnis
0 komentar:
Posting Komentar