This is default featured slide 1 title

Welcome and Enjoy In My Blog

This is default featured slide 2 title

Hai...... Namaku Firyal Humairah

This is default featured slide 3 title

Di Join juga ya blognyaaa.....

This is default featured slide 4 title

Dibaca ya tulisan-tulisannya, kalau boleh di comment juga

This is default featured slide 5 title

Thank You sudah mampir di blogku, semoga kumpulan artikel ini bermanfaat

Selasa, 10 Maret 2020

PPT dan KASUS MATERI 1 PELANGGARAN ETIKA BISNIS


KASUS MATERI 1 PELANGGARAN ETIKA BISNIS


Pengertian Etika Bisnis
Pengertian etika bisnis menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

Pada hakikatnya penerapan etika bisnis yang baik dan benar dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT. Megasari Makmur

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.


Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah


Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.


Undang-undang

Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen:

Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.


Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :

Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.


Pasal 8

Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.


Pasal 19

Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Tanggapan
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.

Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.

Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Kesimpulan
Berdasarkan referensi-referensi dan contoh diatas. Saya sependapat etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah yang harus dipelajari oleh semua perilaku bisnis. Karena menurut saya dalam berbisnis sangat penting untuk beretika dan melakukan persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. Kita dapat melihat di contoh diatas pelaku bisnis yang menggunakan etika dalam berbisnis akan mengikuti transparansi, kejujuran, dan nilai-nilai moral yang baik. Sedangkan pada contoh ketiga ialah contoh kasus yang melakukan penipuan dan penyesatan. Sangat tidak bagus dan merusak nama dan citra perusahaan. Oleh karena itu, sekali lagi menurut saya Etika Bisnis sangat diperlukan bagi semua pelaku bisnis.

Sumber :
Bertens K. 2002. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius Harapan. Poerwadarminta. WJS, Wojowasito. S. 1980. Kamus Lengkap Inggris – Indonesia, Indonesia Inggris.Hasta. Bandung.
Rosdiana. 2018. http://rosdiandiana.blogspot.com/2018/04/hakikat-mata-kuliah-etika-bisnis.html (Diakses pada tanggal 08 April 2018)


Link PPT Materi 1 Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi :



Profil Penulis

Nama                 : Firyal Humairah

NPM                  : 12217399

Kelas                  : 3EA01

Mata Kuliah     : Etika Bisnis




PPT dan KASUS MATERI 2 PELANGGARAN ETIKA BISNIS


KASUS MATERI 2 PELANGGARAN ETIKA BISNIS


Pengertian Etika Bisnis

Pengertian etika bisnis menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Pada hakikatnya penerapan etika bisnis yang baik dan benar dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip ini merupakan prinsip yang paling problematik karena banyak pelaku bisnis yang mendasarkan kegiatan bisnisnya dengan melakukan penipuan atau bertindak curang, entah karena situasi eksternal tertentu atau memang dengan sengaja dilakukan. Kejujuran terkait erat dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah aset yang sangat berharga bagi kegiatan bisnis. Sekali pihak tertentu tidak jujur, dia tidak bisa lagi dipercaya dan berarti sulit bertahan dalam bisnis.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini menuntut agar setiap orang dalam kegiatan bisnis entah dalam realisasi eksternal perusahaan maupun realisasi internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain, sehingga melahirkan suatu win-win situation.
e. Integritas Moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Dengan kata lain, prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan, dan ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik ke luar maupun ke dalam perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Profil Perusahaan

PT. Mayora Indah Tbk. (Perseroan) didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang. Kemudian menjadi perusahaan publik pada tahun 1990. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha PT. Mayora Indah Tbk. diantaranya adalah dalam bidang industri. Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi dan salah satu divisinya adalah PT Tirta Fresindo Jaya dengan lokasinya di Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur dan beberapa lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.

Beberapa divisi bisnis PT. Mayora Indah Tbk. Adalah sebagai berikut:
a. Divisi Biscuit
Merek dagangnya antara lain Roma, Danisa, Royal Choice, Better, Muuch Better, Slai O’Lai, Sari Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Chees’kress.

b. Divisi Wafer
Merek dagangnya antara lain Beng Beng, Beng Beng Maxx, Astor, Astor Skinny Roll, Roma Wafer Coklat, Roma Zuperrr Keju.

c. Divisi Kembang gula
Merek dagangnya antara lain Kopiko, Kopiko Milko, Kopiko Cappuccino, Kis, Tamarin, Juizy Milk.

d. Divisi Kopi
Merek dagangnya antara lain Torabika Duo, Torabika Duo Susu, Torabika Jahe Susu, Torabika Moka, Torabika 3 in One, Torabika Cappuccino, Kopiko Brown Coffee, Kopiko White Coffee, Kopiko White Mocca.

e. Divisi Coklat
Merek dagangnya adalah Choki-choki.

f. Divisi Makanan kesehatan
Merek dagangnya antara lain Energen Cereal, Energen Oatmilk, Energen Go Fruit.

g. Divisi Beverage
Merek dagangnya antara lain Teh Pucuk Harum, Kopiko 78, Q Guava, Kopikap dan Le Minerale.

Di Indonesia PT. Mayora Indah Tbk. tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman olahan, tetapi juga dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan produk produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing masing.

Analisis Permasalahan

Permasalahan antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang. Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri. Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani. 

Sejak saat itu, gelombang penolakan terus berdatangan baik dari masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya. Dengan berbagai penolakan dan protes yang dilakukan masyarakat tersebut akhirnya Bupati Pandeglang yang waktu itu masih dijabat oleh Erwan Kurtubi mengeluarkan pembatalan ijin Perusahaan melalui SK 0454/1669-BPPT/2014. Pembatalan ini diperkuat dengan himbauan oleh Ketua DPRD Pandeglang agar pembangunan pabrik tersebut dihentikan. Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut. Tanggal 11 November 2016, ratusan kiai dan santri yang tergabung dalam Jam’iyatul Muslimin Provinsi Banten melakukan istighosah di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di samping Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Istighosah ini merupakan buntut dari kekecewaan warga atas kelakuan perusahaan yang tidak kunjung menghentikan kegiatannya.

Menyikapi tuntutan warga tersebut, pihak DPRD Banten akhirnya mengeluarkan pokok-pokok pikiran yang beberapa diantaranya :
1. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang atas nama Erwan Kurtubi No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya.
2. PT. Tirta Fresindo Jaya agar segera menghentikan aktivitas kegiatannya.
3. Kepada Bupati Pandeglang yang saat ini dijabat oleh Irna Narulita dan Jajaran SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah-langkah guna menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya.
4. Kepada aparat kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana maksud.
Menurut perwakilan warga yang tergabung Cadas Sari – Baros pihak PT. Tirta Fresindo Jaya tetap tidak mengindahkan pokok-pokok pikiran DPRD Banten tersebut dan tetap melakukan aktivitasnya di lapangan seperti biasa. Akhirnya pada tanggal 6 Pebruari 2017, warga kembali bergerak menuju pendopo Bupati Pandeglang. Sekitar 300 warga ini ingin berdiskusi dengan Bupati Pandeglang, yakni IIrna Narulita.

Namun kedatangan warga saat itu tak digubris sehingga warga merasa kecewa dengan melampiaskan kemarahan mereka ke pabrik air minum PT. Tirta Fresindo Jaya. Aksi ini akhirnya berujung dengan penangkapan 6 (enam) orang warga Cadas Sari – Baros dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses surat panggilan dan BAP sebelumnya. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyisiran ke kampung-kampung dan meneror warga di dua desa ini. Situasi tersebut melahirkan keresahan di antara warga.

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air menilai bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian ini merupakan tindakan penyimpangan dari kewenangan yang mereka miliki. Warga Cadas Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka merupakan korban dari kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air. Menurut mereka hal ini terkait dengan perbuatan tersistematis untuk menggusur warga tempat dan ruang hidup mereka.

Pelanggaran Etika Bisnis PT. Tirta Fresindo Jaya

Undang-undang Sumberdaya Air merupakan salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya Air.

Dari pemaparan tentang latar belakang masalah diatas maka penulis menganalisa bahwa terjadi indikasi pelanggaran Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya diantara bukti-buktinya adalah sebagai berikut:
a. Mengacu konstitusi agraria di Indonesia, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 oleh karena itu seharusnya PT. Tirta Fresindo Jaya tidak melakukan eksploitasi dan privatisasi sumber mata air uang merupakan sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
b. Warga Cadas Sari dan Baros yang sebagian besar merupakan petani telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya namun hak telah oleh PT. Tirta Fresindo Jaya .
c. Hak agraria petani Cadas Sari – Baros yang dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah direnggut oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dimana seharusnya aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.

Adapun solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya terhadap masyarakat agar masalah ini bisa segera terselesaikan adalah:
a. Jajaran kepolisian yakni Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
b. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga.
c. Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.
d. PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).

Kesimpulan

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya hendaknya perusahaan menerapkan dengan benar prinsip-prinsip etika bisnis tujuannya agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tentu saja akan merugikan masyarakat. Secara umum etika dalam berbisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Untuk itu etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan fondasi untuk melaksanakan kegiatan agar tujuan bisnis dapat tercapai.

Sumber :

Anonim. 2017. Profil Perusahaan.http://www.mayoraindah.co.id/profil/mayora-selayang-pandang/ (Diakses tanggal 11 April 2017)
Link PPT Materi 2 

https://drive.google.com/file/d/1YP8jkOABswdSSJNu_y2zHa3vNR0NZbiZ/view?usp=sharing

Profil Penulis

Nama               : Firyal Humairah
NPM                : 12217399
Kelas                : 3EA01
Mata Kuliah     : Etika Bisnis